Informasi Umum
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan
akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga tidak mampu.
KJP Plus bertujuan untuk:
- a. Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
- b. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- c. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- d. Meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan.
- f. Menumbuhkan motivasi bagi Peserta Didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti.
- g. Mendorong Anak Tidak Sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Timeline Pendataan
Timeline KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Sosialisasi kepada Sekolah
14 s.d. 17 Juli 2026
Pendaftaran
22 s.d. 30 Juli 2026
Verifikasi dan Unggah SPTJM oleh Sekolah
22 Juli s.d. 3 Agustus 2026
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
4 s.d. 7 Agustus 2026
Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur
10 Agustus s.d. 3 September 2026
Penyaluran Dana
4 September 2026
Selama periode pendataan, Suku Dinas Pendidikan bersama Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring dan pendampingan kepada satuan pendidikan di wilayahnya untuk memastikan proses verifikasi dan unggah SPTJM dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal.
Besaran Dana KJP Plus
BESARAN DANA KJP PLUS
| Jenjang |
Sekolah/ Madrasah Negeri |
Sekolah/Madrasah Swasta |
Biaya Personal Per Bulan |
Biaya Personal Per Bulan |
SPP Sekolah Swasta Per Bulan |
| SD/MI/SDLB |
Rp250.000 |
Rp250.000 |
Rp130.000 |
| SMP/MTs/SMPLB |
Rp300.000 |
Rp300.000 |
Rp170.000 |
| SMA/MA/SMALB |
Rp420.000 |
Rp420.000 |
Rp290.000 |
| SMK |
Rp450.000 |
Rp450.000 |
Rp240.000 |
PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)
|
Rp300.000 |
Rp300.000 |
- |
LKP
Lembaga Kursus Pelatihan
|
Rp1.800.000 Per Semester |
Rp1.800.000 Per Semester |
- |
Catatan:
Murid pada Sekolah Rakyat dan Sekolah Gratis dapat mengajukan KJP Plus, tetapi hanya mendapatkan bantuan dana personal. Besaran bantuan dana personal sama dengan sekolah/madrasah negeri.
Tata Cara Pendaftaran KJP Plus
-
1
Orang Tua / Wali Murid Datang ke Sekolah
Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026.
-
2
Membawa Dokumen Persyaratan
Orang tua/wali murid membawa dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali murid
Larangan Penerima KJP Plus
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
- Merokok.
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan.
- Terlibat tawuran.
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian.
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian.
- Terlibat penipuan.
- Terlibat mencontek massal.
- Membocorkan soal/kunci jawaban.
- Terlibat pornoaksi/pornografi.
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan.
- Menggadaikan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun.
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja yang tidak secara nyata dibutuhkan.
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Sanksi: Penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.