PORTAL
PENDAFTARAN
KJP PLUS

Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dilaksanakan secara daring oleh sekolah.
Pastikan data peserta didik akurat agar dapat diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

KJP Plus
Lupa Password?
Belum punya akun sekolah?
Daftar Akun Sekolah
Informasi
KJP Plus — Panduan & Ketentuan
Informasi Umum

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga tidak mampu.

KJP Plus bertujuan untuk:

  • a. Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
  • b. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • c. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • d. Meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan.
  • f. Menumbuhkan motivasi bagi Peserta Didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti.
  • g. Mendorong Anak Tidak Sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Timeline Pendataan

Timeline KJP Plus Tahap II Tahun 2026

1
2
3
4
5
6
Sosialisasi kepada Sekolah
14 s.d. 17 Juli 2026
Pendaftaran
22 s.d. 30 Juli 2026
Verifikasi dan Unggah SPTJM oleh Sekolah
22 Juli s.d. 3 Agustus 2026
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
4 s.d. 7 Agustus 2026
Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur
10 Agustus s.d. 3 September 2026
Penyaluran Dana
4 September 2026
Selama periode pendataan, Suku Dinas Pendidikan bersama Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring dan pendampingan kepada satuan pendidikan di wilayahnya untuk memastikan proses verifikasi dan unggah SPTJM dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal.
Besaran Dana KJP Plus
BESARAN DANA KJP PLUS
Jenjang Sekolah/
Madrasah Negeri
Sekolah/Madrasah Swasta
Biaya Personal
Per Bulan
Biaya Personal
Per Bulan
SPP Sekolah
Swasta Per Bulan
SD/MI/SDLB Rp250.000 Rp250.000 Rp130.000
SMP/MTs/SMPLB Rp300.000 Rp300.000 Rp170.000
SMA/MA/SMALB Rp420.000 Rp420.000 Rp290.000
SMK Rp450.000 Rp450.000 Rp240.000
PKBM
Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (Paket A/B/C)
Rp300.000 Rp300.000 -
LKP
Lembaga Kursus Pelatihan
Rp1.800.000
Per Semester
Rp1.800.000
Per Semester
-
Catatan: Murid pada Sekolah Rakyat dan Sekolah Gratis dapat mengajukan KJP Plus, tetapi hanya mendapatkan bantuan dana personal. Besaran bantuan dana personal sama dengan sekolah/madrasah negeri.
Tata Cara Pendaftaran KJP Plus
  • 1
    Orang Tua / Wali Murid Datang ke Sekolah
    Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026.
  • 2
    Membawa Dokumen Persyaratan
    Orang tua/wali murid membawa dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus:
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi KTP orang tua/wali murid
Larangan Penerima KJP Plus
  • Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
  • Merokok.
  • Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  • Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  • Terlibat dalam kekerasan/perundungan.
  • Terlibat tawuran.
  • Terlibat geng motor/geng sekolah.
  • Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  • Terlibat pencurian.
  • Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  • Terlibat perkelahian.
  • Terlibat penipuan.
  • Terlibat mencontek massal.
  • Membocorkan soal/kunci jawaban.
  • Terlibat pornoaksi/pornografi.
  • Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
  • Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  • Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan.
  • Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan.
  • Menggadaikan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun.
  • Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja yang tidak secara nyata dibutuhkan.
  • Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
  • Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Sanksi: Penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Kontak
Hubungi Kami
CALL CENTER
PENGADUAN MASYARAKAT

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Telepon
(021) 3528 9335
WhatsApp
0852 1124 7089
Alamat P4OP
Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru
(Kantor P4 Jakarta Pusat)
Pelayanan pukul 08.00–16.00 WIB
Setiap hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak beroperasional)
PENGUMUMAN TERBARU

Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dibuka mulai Juli 2026.

Pastikan seluruh data peserta didik telah diperbarui dengan benar dan lengkap.

Seluruh proses pendataan tidak dipungut biaya. Waspadai penipuan!